Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang Bersama Masyarakat wujudkan “Jombang bebas dari KKN”. Informasi merupakan bagian dari hak Azasi Manusia dan juga merupakan kondisi real dari Negara Hukum yang menganut system Demokrasi. Bilamana kita bicara tentang Demokrasi, maka sudah pastinya bahwa “kedaulatan berada ditangan Rakyat”, untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan Pasal 28 f UUD 1945 mengenai hak atas informasi maka Pemerintah membentuk UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hak atas informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong Pemerintah agar lebih terbuka dan selalu mengedepankan prinsip tata kelola Pemerintah yang baik dan benar, dengan cara transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, atau bisa diartikan keterbukaan informasi publik adalah jaminan atas akses publik terhadap informasi system’ Negara yang Demokratis.
Untuk menciptakan system’ pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat bergerak di bidang anti korupsi, bahwa FRMJ dan masyarakat jombang yang terpanggil di dalam pemberantasan korupsi karena korupsilah musuh terbesar yang mengakibatkan angka pengganguran tinggi, angka kemiskinan juga tinggi
“Harapan LSM -FRMJ mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam satu kesatuan yang bulat agar bersama-sama melawan pelaku tindak pidana korupsi yang sudah sedemikian masive dan sistematis sesuai PP No 43 tahun 2018 tentang peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi.